Dinilai Keluar Jalur, Aktivis Muda NU Meminta UU Pemilu Dikaji Ulang ke MK

Tama
M Yusuf Mansur ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU), M Yusuf Mansur mendaftarkan permohonan uji materi terhadap perubahan Pasal 6 Tahun 2002 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Iya menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pancasila, terutama sila ke-4.

Yusuf menilai, Pasal 6 perubahan UUD 1945 serta Pasal 6 huruf (A), dinilainya sudah keluar jauh, baik secara nilai dasar, nilai instrumental dan nilai friksi. Apabila dicermati, tidak mewakili atau merepresentasikan sila ke-4 tersebut.

"Sudah dua dekade pemilihan presiden dan wakil presiden banyak menimbulkan berbagai kekerasan di tengah masyarakat karena minimnya pengetahuan tentang politik praktis," katanya di Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Yusuf Mansur juga menilai, masih banyak terjadi sistem pemilihan umum yang dianggap mencederai amanat reformasi, dengan semakin berkembangnya nepotisme di berbagai daerah seluruh Indonesia. 

"Pemilihan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah secara langsung (one man one vote), sudah tidak tepat karena banyak menimbulkan hal-hal yang merugikan baik penegakan hukum dan terbelahnya masyarakat kita serta mundurnya demokrasi Pancasila di titik nadir yang paling rendah," imbuhnya.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network