JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang dalam sidanf paripurna, Selasa (18/1/2022).
Sebelum disahkan, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia terlebih dulu membacakan putusan tingkat I RUU IKN
Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang paripurna, bertanya kepada anggota DPR yang hadir apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan.
"Kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" katanya.
"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.
Sidang Paripurna ini dihadiri 305 dari 575 anggota DPR, di mana 77 oranh hadir secara fisik di ruang sidang, dan 190 orang hadir secara virtual.
Dengan jumlah itu, rapat dinyatakan kuorum dan RUU IKN sah menjadi undang-undang.
Sebelumnya, pada Selasa (18/1) dini hari, RUU IKN telah diputuskan di rapat tingkat I untuk disahkan. Namun dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak.
Dengan disahkannya RUU itu, maka seluruh poin yang tertuang di dalamnya telah disepakati, seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.
Editor : Rohman
Artikel Terkait