Gara-Gara Tegur Suami Yang Mabuk-mabukan di Rumah, GP Diduga Jadi Korban KDRT di Depok

Tama
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ilustrasi: iNews.id

Meskipun demikian, GP juga bersyukur pihak kepolisian telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Saya hanya ingin menuntut keadilan seadil-adilnya. Dan sampai sekarang pelaku belum dijadikan tersangka," kata GP.

Sementara akibat perbuatan YGS, baik GP dan YGS juga menggugat cerai. Selain itu, GP juga menuntut hak asuh anak untuk anak perempuannya.

"Sudah sidang cerai, dan inkrah," imbuhnya.

GP juga menuntut YGS dengan undang-undang Tindak Pidana KDRT 44 UU RI No. 23 Th. 2004 tentang KDRT.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network