Gara-Gara Tegur Suami Yang Mabuk-mabukan di Rumah, GP Diduga Jadi Korban KDRT di Depok

Tama
Ilustrasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ilustrasi: iNews.id

"Saya dibanting ke arah lantai, sama tangan saya di jepit di pintu," kata GP.

Atas kejadian KDRT itu, GP melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok pada tahun lalu. Namun, hingga bulan Juli tahun 2023, kasus tersebut sempat terkatung-katung. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: STLP/B/872/IV/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan laporan pada Rabu, 12 April 2022.

"Atas KDRT yang dilakukan mantan suami saya, dari april 2022 laporan polisi yang sudah saya buat. Dan baru dilakukan penyelidikan dimulai bulan Juli 2023, menurut saya ini sudah berlarut-larut," kata GP.

GP berharap kepada pihak penyidik Polres Metro Depok, untuk segera menetapkan YGS sebagai tersangka.


Surat laporan kepolisian kasus KDRT yang menimpa GP. Foto: Istimewa 


Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network