"Saya dibanting ke arah lantai, sama tangan saya di jepit di pintu," kata GP.
Atas kejadian KDRT itu, GP melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok pada tahun lalu. Namun, hingga bulan Juli tahun 2023, kasus tersebut sempat terkatung-katung. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: STLP/B/872/IV/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan laporan pada Rabu, 12 April 2022.
"Atas KDRT yang dilakukan mantan suami saya, dari april 2022 laporan polisi yang sudah saya buat. Dan baru dilakukan penyelidikan dimulai bulan Juli 2023, menurut saya ini sudah berlarut-larut," kata GP.
GP berharap kepada pihak penyidik Polres Metro Depok, untuk segera menetapkan YGS sebagai tersangka.
Surat laporan kepolisian kasus KDRT yang menimpa GP. Foto: Istimewa
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait