BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Tama
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: iNews Depok/Tama

Djuhandani menambahkan, dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

"Hari ini kami juga telah memeriksa 40 saksi dan 16 saksi ahli," imbuh Djuhandani.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang dan sesat. Ponpes ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video cara salat Id, yang mana saf wanita dan pria digabung menjadi satu.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network