Djuhandani menambahkan, dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
"Hari ini kami juga telah memeriksa 40 saksi dan 16 saksi ahli," imbuh Djuhandani.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang dan sesat. Ponpes ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video cara salat Id, yang mana saf wanita dan pria digabung menjadi satu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait