JAKARTA, iNewsDepok.id - Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, terhadap pemeriksaan Panji selama sekitar empat jam, sejak pukul 15.00 hingga 19.00 WIB.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (1/8/2023).
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," imbuhnya.
Pada pemeriksaan hari ini, Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Panji tiba untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Djuhandani menambahkan, dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
"Hari ini kami juga telah memeriksa 40 saksi dan 16 saksi ahli," imbuh Djuhandani.
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang dan sesat. Ponpes ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video cara salat Id, yang mana saf wanita dan pria digabung menjadi satu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait