DEPOK, iNewsDepok.id - Proses ganti rugi Rp1,3 miliar terhadap rumah di tengah jalan tol telah rampung. Bangunan tersebut diketahui sudah dirobohkan pada Senin (24/7/2023) sore tadi.
Diketahui, Badan Pertanahan Nasional Kota Depok telah merampungkan pemberian ganti rugi atas rumah warga gang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan tol Cinere-Jagorawi.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, pembayaran ganti rugi itu termasuk sisa lahan yang di tengah tol yang sempat viral di media sosial. Oleh karena itu, proses pembayaran dikatakan sudah rampung.
"Alhamdulillah semua pembayaran sudah diselesaikan, dan pembongkaran pada sore hari ini sudah mulai dilakukan," ujar Indra saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (24/7/2023).
Indra mengungkapkan persoalan rumah di tengah Tol Cijago itu muncul akibat adanya persoalan yuridis. Tanah yang berdiri di tengah tol Cijago itu menyangkut empat orang sekaligus, hingga persoalan ke ahli waris karena salah satu dari pemilik tanah itu sudah ada yang wafat.
"Memang ada persoalan terkait permasalahan fisik dan yuridis, memerlukan klarifikasi, karena persoalan ini mengait pada empat orang, ada pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan Hudoyo almarhum," kata Indra.
Untuk total ganti rugi pada luas tanah yang berada di tengah proyek jalan tol tersebut dikatakan Indra sebesar Rp1,39 miliar. Milik Sukartini seluas 99 meter persegi dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.
"Sebetulnya tidak ada persoalan dan keberatan dari pihak tersebut terkait dengan nilai, karena nilai itu dihitung oleh kantor jasa penilai properti, dan tidak ada keberatan, cuma ada persoalan tadi dari sisi yuridisnya, itu ada tertukar antar mereka," imbuhnya.
Lebih jauh Indra menilai saat ini pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo berjalan lancar.
Secara menyeluruh pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris Almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).
Untuk ahli waris pemegang NIB 274 diserahkan atas nama Rully Oki Rialto, Rezki Yuniarti. Sedangkan pemegang NIB: 289/289 A diserahkan atas Rezki Yuniarti, Rully Oki Rialto, Tuti Erna Adele Biatrix, Fransky Sukanto, Fabby Fabianto Sukanto, Fionna Felicia, Ferdy Ferandi.
Selanjutnya Bambang Setiabudi, Nisa Herlina, Putri Herlina, Muhammad Ikrar Hermandi, Ariyanto Idrajaya, Waluyo Jati, Soegeng Hernowo dan Partono Hadi.
Rumah di tengah proyek Jalan Tol Cijago telah dirobohkan. Foto: MNC Portal Indonesia
“Total yang diserahkan pada hari ini oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi Rp 8.597.379.000,” terang Indra Gunawan.
Seperti diketahui, viral sebuah rumah masih kokoh berdiri di atas gundukan tanah dengan ketinggian kurang lebih 10 meter.
Rumah tersebut di tengah proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3B atau tepatnya di Pintu Tol Limo 2, Limo, Depok, Jawa Barat.
Diketahui, sebelumnya rumah tersebut satu satunya yang belum digusur dan pembongkaran oleh pengembang Tol Cijago yang menghubungkan Serpong, Depok dan Jagorawi diduga terkendala pembebasan lahan.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi pada Senin (24/7/2023) sore terlihat rumah tersebut telah dirobohkan. Bangunan tersebut telah hancur diratakan dengan tanah yang menggunung.
Hanya saja tanah yang menggunung yang cukup tinggi itu belum dilakukan pengerukan oleh pengembang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait