Sementara itu, Ixfan juga mengimbau masyarakat tetap patuh untuk tidak melintasi perlintasan kereta api saat sirene palang pintu telah berbunyi, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Jadi kami hanya mengimbau pengguna jalan ketika melintasi pelintasan yang terjaga atau tidak terjaga untuk mematuhi. Paling tidak ketika sirene bunyi dari jauh harus tetap di tempat,” ujarnya.
Seperti diketahui, insiden kecelakaan KA Brantas, dengan nomor KA 112 relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton flat bed di perlintasan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah pada malam 1 Suro atau Selasa malam (18/7/2023), sempat mengganggu sejumlah perjalanan kereta api.
Kecelakaan antara KA Brantas dan truk di malam 1 Suro mengakibatkan kebakaran pada lokomotif. Benturan keras juga membuat bodi truk terseret hingga 50 meter lebih.
PT KAI (Persero) memastikan dampak kecelakaan sudah bisa teratasi. Bangkai truk sudah dievakuasi dari jalur kereta. Namun, dua perjalanan KA dipastikan mengalami keterlambatan.
KA Brantas yang diberangkatkan kembali dari Stasiun Jerakah pukul 22.23 WIB dengan kecepatan terbatas menuju Blitar, dan dipastikan tiba tak sesuai jadwal.
“KA Brantas masuk Stasiun Blitar 05.38 WIB dan terlambat 178 menit dari jadwal yang seharusnya 02.30 WIB. KA Brawijaya tujuan Malang terlambat 279 menit,” tutur Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Supriyanto, seperti dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (19/7/2023).
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait