DEPOK, iNewsDepok.id - Polisi menahan aktor Pierre Gruno (64) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB (62) di sebuah bar sekitar wilayah Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023) sekira Malam WIB.
Pesinetron, Pierre Gruno menganiaya korban sebab tersinggung dengan gestur dan perilaku GDB yang tidak membalas sapaannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy mengatakan tersangka Pierre Gruno ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka Pierre Gruno akan kami lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Sabtu (15/7/2023).
Sebelumnya, polisi telah menerima laporan kasus pemukulan yang dilakukan oleh aktor Pierre Gruno terhadap GDB di salah satu bar sekitar wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023).
Pesinetron tersebut diketahui juga sedang berada dalam pengaruh minuman keras pada saat kejadian.
Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan pada kasus tersebut. Dirinya terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Irwandhy.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait