get app
inews
Aa Text
Read Next : Halusinasi, Ini Penyebab Pria Paruh Baya Sekap Anak Kecil di Pejaten!

Khafi Maheza Pemukul Sopir Bus TransJakarta Ditahan Polisi

Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:54 WIB
header img
Khafi Maheza pelaku pemukul sopir bus Transjakarta ditahan Polisi. Foto : Instagram Memomedsos.

JAKARTA, iNewsDepok.id – Identitas pria pelaku pemukulan terhadap sopir bus Transjakarta telah terungkap dan sudah ditahan pihak Kepolisian.

Pria itu adalah Khafi Maheza alias Khafi Mahendra, seorang pekerja lepas di perfilman Indonesia yang kerap terlibat dalam film film bertemakan horor.

Pihak Kepolisian saat ini telah menahan yang bersangkutan di Polres Metro Jakarta Selatan. Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan menjelaskan Khafi Maheza akan ditahan selama 20 hari.

"Sudah ditahan mulai tadi malam. (Ditahan) 20 hari dalam proses penyidikan," ungkap Yandri, Minggu (28/8/2022).

Khafi Maheza menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022), usai video peristiwa pemukulan sopir Transjakarta yang dilakukannya viral di berbagai media sosial.

Khafi Maheza juga sempat menghapus akun media sosialnya karena diserbu para netizen dengan berbagai hujatan terkait tindak kekerasan yang telah dilakukannya.

Polisi menyebut motif Khafi Maheza memukul kepala sopir TransJakarta karena emosi dan salah paham. Namun tidak dijelaskan secara rinci kesalahpahaman apa yang terjadi antara pelaku dan sopir TransJakarta.

Yandri menjelaskan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Selain itu, Yandri juga menyebut kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Masih pemeriksaan tapi prosesnya sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Sementara kita periksa saksi-saksi, setelah saksi-saksi kita periksa kita adakan gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Yandri.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut