PPDB Jenjang TK di Kota Depok Telah Dibuka, Ini Syarat Daftar

Reza Rachmad Sidi
Flyer digital PPDB 2023 jenjang TK. Foto : Diskominfo Kota Depok

DEPOK, iNewsDepok.id - Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2023 jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) sudah dibuka pada hari Selasa, 11 Juli 2023. Sistem PPDB Jenjang TK dilaksanakan secara offline atau luring.

Menurut Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok Baharudin, sistem zonasi diberlakukan di PPDB jenjang SD dengan memprioritaskan anak usia 4 hingga 6 tahun.

Baharudin menjelaskan, terdapat syarat dan ketentuan untuk daftar PPDB jenjang TK yaitu : 

  • anak usia 4-6 tahun
  • fotokopi akta kelahiran
  • fotokopi KIA
  • fotokopi KTP orang tua/wali
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022

Lalu, menunjukan KTP dan KK orang tua calon peserta didik dan menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/ wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000.

“Pengumuman PPDB TK pada 12 Juli daftar ulang 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran 17 Juli 2023,” jelasnya.

Terdapat tahapan yang dijelaskan oleh Baharudin yaitu : 

  • pendaftaran
  • seleksi persyaratan
  • seleksi usia 6 tahun
  • lebih kuota
  • seleksi jarak

“Adapun untuk TK Negeri di Depok ada dua lokasi. Pertama TK Negeri 1 Sawangan di Jalan Pertiwi XVIII Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan dan TK Negeri 2 Jalan Tupai Raya Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo,” pungkasnya.


 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network