Menurut Muhammad Fachri Kemendes PDTT terus berusaha melibatkan sumber daya insani pedesaan pada forum-forum Musyawarah tingkat desa agar terwujud pembangunan yang bersifat bottom to the top (bawah ke atas) di mana dalam UU No. 6 Tahun 2014 itu juga disebutkan desa dapat mengelola pendanaan secara mandiri.
"Saat ini sebagai salah satu upaya mendorong pembangunan desa Kemendes PDTT bersama ASEAN Secretary, AsiaDHRRA, dan Bina Desa juga berkolaborasi dalam perencanaan master plan SOMRDPE," ujar Fachri.
Kolaborasi serupa ini juga dapat dilakukan melalui program pendamping desa, di mana menurut Rusdin M. Nur, pendamping desa memiliki dua tugas utama, yakni peningkatkan partisipasi dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat pedesaan.
"Hingga hari ini tantangan terbesar adalah wilayah pendampingan yang luas (satu pendamping bisa mengampu dua hingga empat desa) sehingga pendampingan tidak bisa optimal dilakukan (kurang menyentuh masyarakat). Maka di sinilah potensi organisasi masyarakat sipil seperti Bina Desa dapat mengambil peran dalam mendukung pemberdayaan masyarakat," kata Rusdin.
Pada kesempatan itu Rusdin M. Nur juga berharap Bina Desa dan pemerintah dapat berkolaborasi lebih banyak karena berada di perspektif yang hampir sama.
Editor : M Mahfud
pembangunan pedesaan DESA Bina Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT Kemendes marjinal sejarah berdirinya Bina Desa thailand orde baru reformasi agraria Kesetaraan Gender UU desa ASEAN Komunitas Swabina Pedesaan KSP Masyarakat Marjinal Roy Jeconiah Jecovox Band
Artikel Terkait