Dua Pelaku Utama Klinik Aborsi di Jakpus Merupakan Residivis di Kasus Serupa, Omzetnya Mencengangkan

Tama
Dua pelaku utama klinik aborsi di Jakarta Pusat, SM dan NA. Foto: iNews.id/Danandaya Arya

Polres Metro Jakpus telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk lima di antaranya adalah pasien aborsi di klinik tersebut.

Polisi juga telah menyiapkan pasal untuk menjerat para pelaku.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar," imbuh Komarudin.

Selanjutnya, Komarudin menjelaskan, otak pelaku utama (SM dan NA), merupakan residivis di kasus yang sama, dan baru bebas pada pertengahan tahun 2022 lalu.


Polres Metro Jakarta Pusat saat meninjau lokasi pembuangan janin pada klinik aborsi, Jum'at (30/6/2023). Foto: MNC Portal Indonesia 


Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network