Dua Pelaku Utama Klinik Aborsi di Jakpus Merupakan Residivis di Kasus Serupa, Omzetnya Mencengangkan
Polres Metro Jakpus telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk lima di antaranya adalah pasien aborsi di klinik tersebut.
Polisi juga telah menyiapkan pasal untuk menjerat para pelaku.
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UUD Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar," imbuh Komarudin.
Selanjutnya, Komarudin menjelaskan, otak pelaku utama (SM dan NA), merupakan residivis di kasus yang sama, dan baru bebas pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Polres Metro Jakarta Pusat saat meninjau lokasi pembuangan janin pada klinik aborsi, Jum'at (30/6/2023). Foto: MNC Portal Indonesia
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait