JAKARTA, iNewsDepok.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Indonesia (BEM-I) menggelar konsolidasi nasional yang membahas usulan revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Koordinator Pusat BEM-I Wilayah Jakarta Raya, Yaser Hatim menyebutkan usulan revisi UU tersebut secara terbatas mendapat respon yang cenderung negatif bahkan bertendensi dan berdampak buruk bagi keberlangsungan personel dan institusi TNI.
"Suara sumbang seperti itu membangkitkan dendam masa lalu yang disampaikan para pemilik kepentingan dan penumpang gelap atas nama demokrasi," kata Yaser saat konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).
Dia menjelaskan profesionalitas anggota TNI sebagai abdi negara sama halnya dengan aparatur lainnya yang menjalankan tugas sesuai tupoksi yang diatur dalam undang-undang.
Yaser menjelaskan revisi terbatas yang diusulkan antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi-posisi jabatan pusat tertentu pada instansi tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karir yang ada di TNI.
"Menyikapi itu, kami BEM-I menilai memang diperlukan penyesuaian dan UU tersebut sudah usang apalagi pasca-pandemi Covid-19 berkembang dinamika ancaman non-militer," lanjutnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait