JAKARTA, iNews.id - Ustaz Yusuf Mansur berencana melaporkan sejumlah orang yang dianggap sebagai aktor intelektual yang membuat dirinya dituduh menipu dengan modus bisnis bodong..
Laporan akn dibuat di Polda Metro Jaya.
Seperti dilansir iNews, Senin (10/1/2022), kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ mengatakan, kliennya ingin membalas semua berita liar yang dinilai menggiring opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu.
Dia menegaskan, bisnis Yusuf Mansur terlihat jelas sebuah hotel, dan membantah bahwa hotel yang dibangun secara patungan pada tahun 2012 itu adalah bisnis bodong.
"Ini adalah suatu penggiringan opini bahwa KH Yusuf Mansur adalah penipu. Saya katakan (itu) adalah salah besar, karena klien saya tidak pernah sedikitpun melakukan atau beritikad untuk menipu, apalagi itu adalah jamaah," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Dia menyebut patungan aset untuk membangun usaha itu dilakukan sekitar tahun 2012. Para investor memberikan dana dalam jumlah bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp12 juta, dan akan dikembalikan dengan bunga 8%-10% setiap tahun.
"Investor itu nilainya kan juga tidak besar 10 juta, dan 2 juta, 12 juta itu dikumpulkan menjadi besar. Supaya pak Kyai ini membantu jemaah supaya punya hotel sendiri, jadi kalau mereka mau umrah ada wali murid dari luar kota bisa singgah disitu. Artinya, bisnis ini dari umat oleh umat dan untuk umat," tuturnya.
Namun, beberapa waktu terakhir, Dedy mengaku kliennya disudutkan perihal bisnis yang digagasnya dianggap menipu para jamaah yang terlibat dalam bisnis tersebut. Atas dasar itu, dia berniat melaporkan beberapa pihak yang dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
"Maka hari ini saya mewakili klien mengambil langkah hukum untuk melaporkan aktor intelektual yang sengaja mendeskriditkan atau membuat image ustaz Yusuf Mansur hancur," katanya.
Dia mengecam akan membawa ke kasus hukum bagi kreator yang membuat untuk mencari keuntungan pribadi. Sementara itu bagi investor yang telah dikembalikan uangnya jika dia datang membawa dokumennya dipastikan akan direspon secara positif.
Dia tidak merinci siapa yang akan dilaporkan, dia hanya menyebut sejumlah pihak yang akan dilaporkan adalah aktor intelektual, termasuk para penggugat yang telah menerima uangnya kembali, namun tetap menggiring opini seakan akan bahwa bisnis ini tidak ada.
"Hati-hati, saya mewakili KH Yusuf Mansur akan mengambil langkah hukum dengan tegas," katanya.
Seperti diketahui, pada Desember 2021 lalu 12 orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke PN Tangerang, karena dianggap wanprestasi dalam investasi pembangunan condominimum-hotel di Yogyakarta.
Gugatan itu merupakan yang kedua, setelah gugatan lima orang pada tahun 2020 untuk investasi yang sama, ditolak PN Tangerang dengan alasan cacat secara materil (putusan NO).
Editor : Rohman
Artikel Terkait