Ustaz Yusuf Mansur Digugat ke PN Jaksel, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp 98 Triliun!

Tim iNews
Yusuf Mansur. Sumber: Instagram

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Yusuf  Mansur kembali digugat. Jika sebelumnya dia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, kali ini digugat ke PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Tak tanggung-tanggung, si penggugat, Zaini Mustofa SH, menuntut ganti rugi materil dan immateril hingga Rp98,718 triliun.

Dikutip dari laman PN Jaksel, Kamis (13/1/2022), dalam gugatan yang didaftarkan Selasa (11/1/2022) dan diregistrasi dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL itu,  ada lima pihak yang digugat, yakni:
1. PT Adi Partner Perkasa (tergugat I)
2. Adiansyah (tergugat II)
3. Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur (tergugat III)
4. Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani (tergugat IV)
5. Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

Dalam petitum gugatannya, Zaini menyebut kalau para tergugat I-IV telah ingkar janji atau wanprestasi, dan meminta majelis hakim PN Jaksel agar menyita tanah yang di atasnya terdapat rumah tinggal dan berlokasi di Jalan Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang disebut penggugat milik tergugat III (Ustaz Yusuf Mansur).

Selain itu, penggugat juga meminta agar  tanah yang  di atasnya berdiri bangunan Ruko yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani, ikut disita.

Ruko bernama Presh Market itu berlokasi di Blok FMR-6 No. 18, Jalan Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogo, Jawa Barat. Ruko itu milik Tergugat IV (BMT Darussalam Madani).

Tidak dijelaskan Ustaz Yusuf dkk wanprestasi dalam hal apa, namun di petitum itu dijelaskan kalau dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp98,718 triliun itu, sebesar Rp98,618 merupakan kerugian materil modal ditambah keuntungan seluruhnya, sementara yang Rp100 miliar merupakan kerugian immateril

"Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo; Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan kentuan hukum yang berlaku; dan menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi," bunyi petitum itu.

Sebelumnya, pada 10 Januari 2022 lalu Yusuf Mansur melalui pengacaranya mengatakan,  pihaknya akan melaporkan orang-orang yang menuduhnya menipu, karena hal itu adalah fitnah.

Mereka yang akan dilaporkan adalah orang-orang yang menggugatnya ke PN Tangerang dan orang yang menjadi otak munculnya tuduhan itu.

Orang-orang yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur hingga 10 Januari lalu sedikitnya berjumah 17 orang, dimana yang lima orang menggugat ke PN Tangerang pada tahun 2020, dan 12 orang yang menggugat ke PN tersebut pada tahun 2021.

Lima orang yang menggugat ke PN Tangerang menuntut ganti rugi materil dan immateril hingga Rp5 miliar, namun gugatannya telah dinyatakan NO atau tidak bisa diterima karena dianggap cacat formil, sementara yang 12 orang menuntut ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp785 juta.

"Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu," kata kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ di Polda Metro Jaya, pada 10 Januari 2022.

Menurut Deddy, Yusuf tak pernah melakukan atau beriktikad untuk melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.

Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10 juta-Rp12 juta sebagai dana awal. Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.

"Artinya bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat. Dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses," tutur Deddy.

Ia menegaskan bahwa bisnis Ustaz Yusuf Mansur nyata, bukan bodong, karena hotelnya ada.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network