JAKARTA, iNews.id- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag , Hilman Latief mengatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harus mendukung one gate policy atau kebijakan Satu Pintu Umrah yang ditetapkan Kemenag.
Menurutnya hal ini harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam dalam perjalanan ibadah umrah peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.
BACA JUGA:
Biaya Umrah Tahun Ini Naik Jadi Rp28 Juta, Tak Termasuk PCR dan Karantina
"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," ungkap Hilman dikutip iNews Depok dalam laman resmi Kemenag, Minggu (9/1/2022).
Hilman menjelaskan One Gate Policy adalah kebijakan sistem pemberangkatan jamaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag.
">Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta," terangnya.
Kebijakan ini juga mengatur tentang pemeriksaan kesehatan, tes PCR/SWAB, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen lainnya.
"Intinya melindungi jemaah, memberikan proteksi dengan maksimal, serta memastikan jamaah dalam kondisi siap dengan dokumen yang valid dan terjaga," jelasnya.
Menurut Hilman, pemberangkatan perdana jamaah umrah sebanyak 419 orang telah mengikuti prosedur One Gate Policy. Dengan demikian, kepatuhan terhadap protokol kesehatan baik di Indonesia dan Arab Saudi dapat dipantau dengan baik.
"Karena umrah perdana di tahun ini, bisa menjadi penentu untuk umrah ke depan, bahkan untuk penyelenggaraan haji di tahun ini," ucap Hilman.
Ia pun berharap keberangkatan 419 jamaah umrah dapat berjalan lancar dan perjalanan umrah selanjutnya dapat segera dilakukan.
"Ini merupakan penantian panjang setelah dihold berkali-kali dan akhirnya bisa diwujudkan pada hari ini. Setidaknya ada puluhan ribu jamaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia yang masih tertunda keberangkatannya," jelasnya.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait