JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama bersama asosiasi perjalanan umrah menetapkan biaya umrah tahun 2022 menjadi Rp28 juta, belum termasuk harga tes PCR dan masa karantina sebelum keberangkatan, kedatangan, hingga kepulangan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Nur Arifin mengatakan, harga tersebut merupakan hasil rapat bersama asosiasi, namun belum mendapatkan penandatangan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas . "Tapi Rp28 juta ini belum tandatangan menteri, baru rapat final tapi mungkin nanti akan ada penyesuaian," katanya, Sabtu (8/1/2022).
Biaya umrah tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan Menteri Agama Nomor 777 Tahun 2020 umrah di masa pandemi sebesar Rp26 juta.
BACA JUGA:
Akhirnya Kemenag Berangkatkan 500 Jamaah Umrah Indonesia
Terkait harga test PCR hingga kebutuhan karantina, Nur Arifin mengatakan hal tersebut tergantung keputusan Satgas Covid-19.
"Untuk karantina ini ranahnya di Satgas Covid, kami di Kementerian Agama tidak kewenangan untuk menetapkan biaya karantina, kami mengikuti keputusan dari Satgas Covid," katanya.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait