Makin Rumit, Kasus KDRT Istri Remas Kelamin Suami di Depok Kini Diambil Alih Polda Metro Jaya

Tama
Putri Balqis diduga jadi korban KDRT di Depok. Foto: Instagram/saharahanum

DEPOK, iNewsDepok.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok, yang melibatkan pasangan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka, kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditangani Polres Metro Depok.

Diketahui, baik Bani dan Putri menjadi tersangka usai terlibat pertengkaran. Saat itu, kedua suami istri tersebut terlibat cekcok mulut dan akhirnya sang suami menaburkan bubuk cabai ke istrinya.

Mendapatkan perlakuan seperti itu, Putri membalas perlakuan suaminya dengan meremas organ vital kelamin suaminya, hingga terluka cukup serius.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini penanganan kasus KDRT ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Trunoyudo, Jumat (26/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dikarenakan tersedianya unit penanganan yang sesuai di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara penanganan khusus atau lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.

“Mengingat di situ ada satuan sub-nya baik satuan kerja sub-nya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” tambah Trunoyudo.

“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” imbuhnya.

Trunoyudo menambahkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang lebih awal menangani kasus ini.

“Tentunya apakah akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok, pastinya. Karena sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok,” ujar Trunoyudo.

Sementara itu, Putri Balqis saat ini telah pulang ke rumahnya pada Rabu malam (24/5/2023), usai sebelumnya ditahan di Polres Metro Depok selama dua hari.

Orang tua Putri Balqis, Novi Siregar menyebut pihak keluarganya tidak akan melakukan perdamaian dan akan tetap melanjutkan proses hukum.

"Kalau untuk proses akan tetap berjalan. Saya tidak akan ada untuk restorative justice," kata Novi.

Novi Siregar mengatakan KDRT yang dialami putrinya sudah terjadi selama 14 tahun terhitung sejak awal pernikahan.

Pihak keluarga istri korban KDRT, tetap tegas menempuh gugatan cerai terhadap suami. Mereka mengaku, kekerasan tersebut sudah sering dilakukan oleh suami Putri. Novi menyebut ada banyak hal yang tidak ia ketahui dan ditutupi oleh pihak keluarga suami korban.

"Pertama, kejadian ini bukan pertama bukan satu dua kali tapi ini sudah sering. Ada hal yang saya tidak ketahui ditutupi termasuk keluarga (pihak suami)  juga tidak memberitahu," pungkasnya.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network