"Jadi kami pernah melakukan mediasi, hingga somasi tapi tidak ada respon dan kami berani melaporkan ke Polda Metro Jaya dan ini sudah masuk tiga kali sidang," tutur Made.
Made menambahkan, tidak hanya Debora yang menjadi korban investasi bodong dari Siauw, korban lain ada sekitar tiga orang juga merasa tertipu dengan modus investasi bodong yang ditawarkan Siauw. Hal tersebut juga sudah masuk ke tahap penyidikan Polres Metro Jakarta Utara.
"Korban dengan modus ajakan Investasi atau pendanaan proyek pameran sudah dalam tahap sidik di kepolisian Polres Jakarta Utara dengan nilai Rp 1 Millar," jelas Made.
"Ternyata digunakan untuk keperluan pribadi, membeli rumah baru, mobil baru serta membuka usaha baru untuk anak laki-lakinya," tambahnya.
Di lain sisi, Andreas Tua Sitompul selaku kuasa hukum Siauw Jen mengaku sudah pernah melakukan mediasi. Dan pihaknya, memilih pasrah dan berusaha menerima semua proses persidangan yang sedang berjalan ini.
"Nanti ikuti saja ya, tadi agenda pemeriksaan saksi engga bisa menilai apa-apa. Kebenaran akan terungkap," kata Andreas.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait