Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Stikes Buleleng telah memecat pelaku sebagai dosen tetap atas kejadian tersebut.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait