JAKARTA, iNewsDepok.id - Terdakwa peredaran kasus narkotika Teddy Minahasa Putra lolos dari jerat hukuman mati. Dia hanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU tidak menyebut ada hal yang meringankan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat Teddy lolos dari hukuman mati.
Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai Teddy belum pernah dihukum penjara, dan telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara.
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kemudian menyangkal dan berbelit-belit.
Teddy juga diketahui menikmati keuntungan dan merusak nama baik institusi Polri.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," kata Hakim Ketua, Jon Sarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika. Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dijatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Jon Sarman Saragih.
Diketahui, Teddy dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait