Kembangkan Penyidikan Mafia Tanah Depok, Mabes Polri Periksa Lagi Tersangka Pekan Depan

M Mahfud
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Foto: Okezone)

DEPOK, iNews.id –  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan terus mengembangkan penyidikan kasus mafia tanah di Depok, Jawa Barat. Sebanyak empat orang tersangka sudah ditetapkan dan pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan pekan ini. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan pada akhir Desember 2021. Pada awal tahun 2022 ini pemeriksaan memasuki tahap baru yaitu pemeriksaan terhadap para tersangka guna pengembangan penyidikan.

BACA JUGA: Kilas Balik Depok 2021, Penyidikan Mafia Tanah Belum Tuntas-1

“Pemeriksaan berikutnya terhadap tersangka dijadwalkan pekan depan,” kata Brigjen Andi Rian saat dimintai komentar iNews Depok, Kamis (6/1/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut menyatakan sejauh ini belum ada tersangka baru dan belum dilakukan penahanan. Namun tidak menutup kemungkinan dari hasil pengembangan penyidikan akan ditetapkan tersangka baru.

"Sejauh ini belum dilakukan penahanan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dua Pejabat Publik Kota Depok Jadi Tersangka di Mabes Polri, Total 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah

Sebanyak empat orang tersangka sudah ditetapkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan kasus mafia tanah di Depok. Keempat orang tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Eko Herwiyanto, Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Golkar Nurdin Al Ardisoma, Mantan pejabat PT Abdi Luhur Kawula Alit Burhanudin Abu Bakar, dan Hanafi.

Dalam kasus ini, penetapan Eko Herwiyanto jadi tersangka terkait jabatannya pada tahun 2015 sebagai Camat Sawangan Depok. Sedangkan Nurdin Al Ardisoma dalam kapasitasnya sebagai Staf Kelurahan Bedahan pada tahun 2015. 

Persoalan kasus ini terletak pada Ijin Mendirikan Bangunan PT Reiwa Town yang dikeluarkan Pemkot Depok. Sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan IMB diduga bermasalah karena pemilik tanah Mayjen TNI Purn Emack Syadzily merasa belum menjual tanahnya.

BACA JUGA: Ini Nama Tersangka Dugaan Kasus Mafia Tanah di Depok

Tanah mantan Direktur BAIS tersebut seluas 2.930 meter persegi dan dijadikan sebagai lokasi makam perumahan Reiwa Town yang total luasnya 25 hektare di Sawangan Depok. 

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network