Dua Pejabat Publik Kota Depok Jadi Tersangka di Mabes Polri, Total 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah

M Mahfud
Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka sebuah kasus mafia tanah di Kota Depok, dua diantaranya pejabat publik Kota Depok (Foto: M Mahfud)

DEPOK, iNews .id - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka sebuah kasus mafia tanah di Kota Depok. Dua tersangka adalah pejabat publik Kota Depok.

Penetapan empat tersangka terkait laporan Mayjen Purn Emack Syadzili, mantan Direktur BAIS yang tanahnya diserobot mafia tanah untuk dijadikan fasos-fasum sebuah perumahan elit.

Penetapan empat tersangka dilakukan dua pekan lalu. Dari empat tersangka, dua diantaranya adalah pejabat publik di Kota Depok

BACA JUGA: Kilas Balik Depok 2021, Penyidikan Mafia Tanah Belum Tuntas-1

“Penyidik sudah menepatkan empat orang sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Andi Rian, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri saat dimintai tanggapan iNews Depok, Selasa (4/1/2022).

Brigjen Andi Rian mengungkapkan dua dari empat tersangka adalah pejabat publik Kota Depok. Sementara dua lainnya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.

Sebuah Kasus mafia tanah di Depok sempat menghebohkan publik tanah air pada November 2021. Peristiwa berawal pada tahun 2018, Emack dihubungi oleh salah satu kerabatnya, yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan.

Emack dan A bertemu di daerah Bogor pada Senin, 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).

Negosiasi pun tercapai. Harga tanah disepakati Rp 3 miliar. Dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019.

Namun pembayaran tak kunjung terjadi. Mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap. Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah.

Belakangan diketahui ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos fasum  untuk sebuah perumahan elit di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Emack Syadzily pun melakukan penelurusan ke sebuah institusi di Pemkot Depok yang memiliki otoritas terkait lolosnya perumahan elit tersebut menggunakan tanahnya sebagai fasos fasum. Dan ternyata benar saja, sertifikat tanah miliknya ada di institusi tersebut.

Emack mengungkapkan ada 4-7 dokumen yang dipalsukan. Geram ditipu Emack melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri.

Editor : Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network