Kronologi Peristiwa Penganiayaan
Pada 15 November 2022, sekitar pukul 04:00 WIB, korban sedang mengendarai motor, lalu dipepet oleh sejumlah orang, kemudian dipukuli sampai babak belur. Yonafati Zebua berhasil kabur, kendati meninggalkan kendaraannya dan meminta perlindungan kepada warga sekitar.
Ketika melapor, saat itu kendaraan roda dua milik korban diamankan oleh penyidik Polsek Mandrehe. Namun penyidik tidak langsung melakukan Daktiloskopi Forensik/Pemeriksaan Sidik Jari.
“Perkara saya tidak diproses dengan profesional dan bertentangan dengan aturan hukum baik secara acara pidana maupun menurut aturan hukum di internal Kepolisian Republik Indonesia," pungkasnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait