Kanit Reskrim Polsek Mandrehe Bripka Jekson P Manik, Kamis (1/12/2022), kemudian memanggilnya untuk diperiksa, guna menyelidiki kasus tersebut.
Seiring proses, Yonafati mendapat info dari pihak kepolisian, perkara yang dilaporkannya itu berkembang dan dilimpahkan ke Polres Nias. Pada (16/1/2023), korban lalu menerima surat panggilan untuk permintaan keterangan.
“Setelah pemeriksaan tersebut, perkara yang saya laporkan pada 15 November 2022 di Polsek Mandrehe, tidak ada perkembangan lanjutan,” imbuh Yonafati.
Padahal, ujar dia melanjutkan, peristiwa yang dialaminya telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Namun, perkara yang telah dilaporkannya di Polsek Mandrehe itu belum dilakukan gelar perkara untuk naik ke penyidikan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait