JAKARTA, iNewsDepok.id - Lima organisasi profesi kesehatan menyerukan aksi damai untuk meminta pemerintah dalam menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Lima organisasi tersebut yaitu IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
Kelima organisasi profesi tersebut menyerukan aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan yang rencananya akan dilaksanakan pada 8 Mei 2023.
Dalam ungkapan resmi Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mengungkapkan tujuan dari aksi damai ini.
"Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru," Kamis (4/5/2023).
Selain itu RUU kesehatan tersebut berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat ataupun nakes dan masyarakat, serta mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.
Terdapat empat alasan organisasi tersebut menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw tersebut. Pertama, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Kedua, RUU Kesehatan Omnibus Law sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Organisasi profesi kesehatan juga menilai substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional, dan beretika.
Ketiga, adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri.
Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
Keempat, terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PPU-XII/2014, Putusan Nomor 82/PPU-XII/2015, dan Putusan Nomor 10/PPU-XV/2017 dan Nomor 80/PPU-XVI/2018.
Sebelumnya, dalam siaran pers, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, tidak benar jika RUU Kesehatan menghilangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan di masyarakat.
RUU Kesehatan justru menambah perlindungan hukum yang selama ini belum maksimal.
”Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” katanya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait