DEPOK, iNewsDepok.id – Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Serang mengamankan mobil Honda Freed yang menggunakan rotator dan pelat dinas palsu, pada Selasa (25/04/2023).
Tindakan tersebut berawal saat petugas Induk PJR Serang Korlantas Polri mencurigai mobil Honda Freed yang melaju secara ugal-ugalan dengan menggunakan rotator sirine dan pelat dinas palsu bernomor 2402 07.
Saat akan diberhentikan, pengemudi Honda Freed justru mempercepat laju mobilnya. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil Honda Freed dengan mobil petugas Induk PJR Serang hingga berakhir di Gerbang Tol (GT) Cikupa.
Saat berhasil diberhentikan, pengemudi yang merupakan seorang pria tersebut mengaku sebagai anggota polisi. Namun saat diperiksa, pria tersebut tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Republik Indonesia.
“Tujuannya pake rotator untuk apa?” tanya petugas saat memberhentikan pengemudi Honda Freed di GT Cikupa.
"Supaya lebih cepat di jalan (tujuan pakai rotator), alasan yang sama (untuk penggunaan pelat dinas)," jawab pria pengemudi Honda Freed.
Pria tersebut mengaku berasal dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dan selama ini tidak pernah dicurigai meski sudah beberapa kali menggunakan sirine rotator dan pelat dinas palsu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait