Gunakan Trotoar Sebagai Lapak Parkir, 3 Pelaku Pungli Parkir Liar di Pantai Anyer Dibekuk Polisi

Tama
Gunakan trotoar sebagai lapak parkir, 3 pelaku pungli parkir liar di Pantai Anyer dibekuk Polres Cilegon. Foto: Ist

Polisi mensinyalir parkir tersebut tidak berizin kepada pemerintah daerah setempat. Dan hasil keuntungan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Eko menegaskan, pihaknya juga saat ini masih menyelidiki, apakah ada oknum pemerintahan yang membekingi pungli parkir liar tersebut.

"Pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah, dan dari tiket Rp.10.000,- /kendaraan tidak membayarkan pajak daerah. Hasil dari Parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir, belum ditemukan fakta-fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," imbuh Eko.

Diketahui, bisnis parkir liar yang menggunakan trotoar tersebut pengelola parkir untuk 'KR' sdri. Piah, Pengelola parkir BAPAK ANING sdri. Ucu. Usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih dua bulan, di area wisata tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pungli dengan Pasal Persangkaan 368 KUHP jo Perda no. 8 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah Kab. Serang jo. Peraturan Bupati Serang no. 7 tahun 2021, ttg perubahan atas Perbup no. 49 tahun 2018, ttg penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kab. Serang.

Polres Cilegon bersama Polda Banten juga terus melakukan pemantauan dan pengamanan, khususnya di area wisata di Provinsi Banten.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network