CILEGON, iNewsDepok.id - Sejumlah tempat wisata di Pantai Anyer, Serang, Banten mulai dikunjungi wisatawan selama libur Lebaran 2023. Tingginya kunjungan wisata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum, salah satunya oknum pungutan liar (pungli) parkir yang menggunakan fasilitas umum trotoar, untuk dijadikan tempat parkir.
Menanggapi hal tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cilegon melakukan patroli dan penindakan dengan mengamankan para pelaku.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, saat patroli, anggotanya menemukan adanya penyalahgunaan trotoar yang dialihfungsikan menjadi tempat parkir di Jl. Raya Anyer Bandulu, tepatnya di depan Hotel Marbella Desa Bandulu Kec. Anyer, Kab. Serang, Banten, Minggu (23/4/2023). Saat diperiksa oleh petugas, ternyata petugas parkir tersebut tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
"Jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella Desa Bandulu Kec. Anyer Kab. Serang, merupakan jalan fasilitas umum milik pemerintah, yg berfungsi untuk pejalan kaki. Namun justru digunakan untuk parkir," kata AKBP Eko Tjahyo, Minggu (23/4/2023).
Eko menambahkan, dari operasi tersebut polisi mengamankan Muhamad Isnaeni, Sony Hermawan Efendy dan Dedi Supriadi, yang diduga menjadi juru parkir liar. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir bertuliskan 'BAPAK ANING', 65 lembar tiket parkir 'KR' dan uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir liar 'KR' dan uang tunai Rp320 ribu dari hasil tiket parkir 'BAPAK ANING'.
"Orang yg diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yg difungsikan sebagai lahan Parkir sepeda motor roda dua dengan memasang tarif tiket Rp. 10.000,- (sampai pulang) kepada pengunjung wisata pantai," ujar Eko.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait