Gunakan Trotoar Sebagai Lapak Parkir, 3 Pelaku Pungli Parkir Liar di Pantai Anyer Dibekuk Polisi

Tama
Gunakan trotoar sebagai lapak parkir, 3 pelaku pungli parkir liar di Pantai Anyer dibekuk Polres Cilegon. Foto: Ist

CILEGON, iNewsDepok.id - Sejumlah tempat wisata di Pantai Anyer, Serang, Banten mulai dikunjungi wisatawan selama libur Lebaran 2023. Tingginya kunjungan wisata dimanfaatkan oleh sejumlah oknum, salah satunya oknum pungutan liar (pungli) parkir yang menggunakan fasilitas umum trotoar, untuk dijadikan tempat parkir.

Menanggapi hal tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Cilegon melakukan patroli dan penindakan dengan mengamankan para pelaku.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, saat patroli, anggotanya menemukan adanya penyalahgunaan trotoar yang dialihfungsikan menjadi tempat parkir di Jl. Raya Anyer Bandulu, tepatnya di depan Hotel Marbella Desa Bandulu Kec. Anyer, Kab. Serang, Banten, Minggu (23/4/2023). Saat diperiksa oleh petugas, ternyata petugas parkir tersebut tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

"Jalan trotoar yang berada di seberang Hotel Marbella Desa Bandulu Kec. Anyer Kab. Serang, merupakan jalan fasilitas umum milik pemerintah, yg berfungsi untuk pejalan kaki. Namun justru digunakan untuk parkir," kata AKBP Eko Tjahyo, Minggu (23/4/2023).

Eko menambahkan, dari operasi tersebut polisi mengamankan Muhamad Isnaeni, Sony Hermawan Efendy dan Dedi Supriadi, yang diduga menjadi juru parkir liar. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir  bertuliskan 'BAPAK ANING', 65 lembar tiket parkir 'KR' dan uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir liar 'KR' dan uang tunai Rp320 ribu dari hasil tiket parkir 'BAPAK ANING'.

"Orang yg diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yg difungsikan sebagai lahan Parkir sepeda motor roda dua dengan memasang tarif tiket Rp. 10.000,- (sampai pulang) kepada pengunjung wisata pantai," ujar Eko.

Polisi mensinyalir parkir tersebut tidak berizin kepada pemerintah daerah setempat. Dan hasil keuntungan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Eko menegaskan, pihaknya juga saat ini masih menyelidiki, apakah ada oknum pemerintahan yang membekingi pungli parkir liar tersebut.

"Pengelola parkir tidak memiliki izin parkir dari pemerintah daerah, dan dari tiket Rp.10.000,- /kendaraan tidak membayarkan pajak daerah. Hasil dari Parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir, belum ditemukan fakta-fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," imbuh Eko.

Diketahui, bisnis parkir liar yang menggunakan trotoar tersebut pengelola parkir untuk 'KR' sdri. Piah, Pengelola parkir BAPAK ANING sdri. Ucu. Usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih dua bulan, di area wisata tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pungli dengan Pasal Persangkaan 368 KUHP jo Perda no. 8 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah Kab. Serang jo. Peraturan Bupati Serang no. 7 tahun 2021, ttg perubahan atas Perbup no. 49 tahun 2018, ttg penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan di Kab. Serang.

Polres Cilegon bersama Polda Banten juga terus melakukan pemantauan dan pengamanan, khususnya di area wisata di Provinsi Banten.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network