MUI Haramkan Koleksi Boneka Arwah

Tim iNews
Boneka arwah. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa boneka arwah yang belakangan banyak dikoleksi artis hukumnya haram dalam ajaran Islam.

Ia pun meminta masyarakat agar menjadikan boneka hanya sebagai mainan.

"Boneka itu mainan atau hoby itu boleh aja. Tapi kalo dijadikan demit arwah atau diisi arwah makhluk halus dan jin itu haram, jika disembah ya syirik," jelas Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, Senin (3/1/2022).

BACA JUGA:

Jadi Fenomena Baru, Ini Deretan Artis yang Adopsi Spirit Doll

Menurut Cholil, rasa sayang kepada benda memang tidak dilarang, asal tidak berlebihan. Sebaliknya, akan lebih baik bila rasa sayang tersebut disalurkan kepada sesama manusia.

"Jangan berlebihan menyayangi boneka. Kalau lebih uang atau rasa sayang maka sayangilah anak yatim dhu’afa," ujarnya.

Editor : Ikawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network