Hukum Zakat Fitrah Online, Berikut Niat dan Tata Caranya

Widaningsih/Kartika
Di jaman yang serba digital ini, pembayaran zakat fitrah pun bisa dilakukan secara online melalui lembaga amil zakat. Foto ilustrasi: Frepik

DEPOK, iNewsDepok.id - Di jaman yang serba digital ini, pembayaran zakat fitrah pun bisa dilakukan secara online melalui lembaga amil zakat. Mengingat orang yang perlu mendapat zakat tidak hanya di satu daerah saja, karena itu saat ini ada zakat fitrah online.

Dalam berzakat sebaiknya tepat sasaran. Seperti tercantum dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60, bahwa ada 8 orang yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Mualaf, Fissabillillah, dan Ibnu Sabil.

Di Indonesia, kedelapan golongan orang ini bukan hanya terdapat di satu daerah saja, tetapi tersebar dari Sabang hingga Merauke. Transaksi zakat online menjangkau delapan golongan secara lebih luas.

Makin banyak zakat yang disebar, maka makin meringankan kaum yang membutuhkan. Jangan takut kekurangan karena berbagi.

Janji Allah untuk memberikan balasan tertera dalam Surat Al-Anfaal ayat 60, “Apa saja yang kamu infakkan pada jalan Allah nescaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. 

Lantas bagaimana dengan hukum zakat fitrah online, serta bagaimana niat dan tata cara membayarnya?

Biasanya ketika membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, seseorang perlu melakukan doa sebagai tanda terima zakat yang diberikan. Doa sebagai tanda terima dari zakat dikenal dengan ijab qabul.

Namun, perlu diketahui bahwa ijab qabul sebenarnya tidak termasuk salah satu rukun zakat dan tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Sementara unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki harus orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.

Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat dan penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Unsur penting lainnya dalam penyerahan zakat, meskipun tidak harus, adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Karena itu, bila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan pedoman tersebut, maka seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat. Idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis, sebagai salah satu bentuk pernyataan zakat.

Konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Berikut ini niat membayar zakat fitrah dan tata cara membayarnya, seperti dirangkum pada Rabu (12/4/2023):

  1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Adapun niat zakat fitrah untuk diri sendiri: "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala".

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

  1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga: "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala".

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

Adapun tata cara membayar zakat fitrah online, yaitu:

Untuk cara membayarnya, setiap muslim yang akan berzakat tinggal memilih laman atau website resmi dari badan amil zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain sebagainya.

Setelah membuka websitenya, kemudian ambil tata cara seperti berikut:

1. Pilih jenis dana dan jenis Zakat Fitrah.

2. Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.

3. Masukkan nominal dari zakat yang akan dibayarkan.

4. Lengkapi data pribadi.

5. Lanjut ke pembayaran dan lakukan pembayaran zakat dengan metode yang dipilih.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network