DEPOK, iNewsDepok.id – Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim. Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali yaitu di akhir bulan Ramadan.
Setiap orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ (ukuran takaran bukan timbangan) makanan pokok atau setara dengan 2,5 kilogram beras di Indonesia. Atau bisa dengan sejumlah uang yang setara dengan ukuran beras tersebut.
Namun muncul pertanyaan, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang hasil pinjaman atau berhutang dan bagaimana hukumnya?
Dikutip dari kanal YouTube Jejak Wali, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan tentang boleh tidaknya membayar zakat fitrah dari uang hasil berhutang pada orang lain.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan.
Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah, 1 sha’ kurma, kismis, gandum, susu kambing yang dijemur, dikeringkan atau mentega.
"Ketika tidak ada, maka makanan pokok seperti beras, dengan ukuran 1 sha’ beras," kata Ustadz Abdul Somad.
Lalu kapan wajibnya membayar zakat fitrah tersebut, Kata Ustadz Abdul Somad petang sore hari terakhir Ramadan atau saat matahari tenggelam.
"Malam takbiran wajib membayar zakat fitrah sampai besok khotib naik mimbar. Jadi wajibnya membayar zakat fitrah itu 13 jam," ucap Ustadz Abdul Somad.
Namun jika membayar zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, tetap diperbolehkan. Itu namanya menyegerakan sebelum waktunya. Hanya saja afdolnya membayar zakat fitrah di akhir Ramadhan, yaitu saat waktu tenggelam matahari sampai khatib naik mimbar.
Kemudian bagaimana jika tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat fitrah dan meminjam uang atau berhutang kepada pihak lain?
"Membayar zakat fitrah ngutang boleh, qurban ngutang boleh, haji ngutang boleh," kata Ustadz Abdul Somad.
Namun dengan syarat ada persiapan untuk membayar hutang tersebut, maka hutang diperbolehkan. Contohnya, ketika meminjam uang kepada orang lain dengan persiapan untuk membayar yakni saat setelah panen itu boleh.
Jadi membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang hasil hutang itu boleh dan tidak dilarang.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait