Tangkap Bupati Meranti dan 24 Orang Terkait, Firli Sebut Bukti Komiten KPK Berantas Korupsi

Mada Mahfud
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dalam penangkapan Bupati Meranti dan 24 orang terkait, pimpinan KPK mengambil keputusan secara bulat. Foto: Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.idKPK menangkap Bupati Meranti dan 24 orang terkait dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penangkapan besar-besaran itu merupakan bukti komitmen KPK memberantas korupsi.

Penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil dan 24 pejabat di lingkup kabupaten tersebut berlangsung Kamis malan (6/4/2023).

Dari 24 orang, selain Bupati yang ditangkap adalah Sekda dan sejumlah kepala dinas. Sebagian lainnya dari pihak swasta.

“Saya selalu menyampaikan bahwa saya bekerja profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” kata Firli Bahuri, Jumat (7/4/2023).

Firli menyatakan pimpinan KPK selalu berhati-hati dalam bertindak dan membuat keputusan agar tidak terjadi cacat hukum.

“Tidak boleh ada cacat hukum di akhir masa jabatan pimpinan KPK, karena kami berlima selalu hati-hati, pruden dan kompak dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Firli mengatakan pimpinan KPK mengambil keputusan secara bulat, sehingga berhasil melakukan OTT bupati Kepulauan Meranti.

“Setiap keputusan diambil secara bulat. Hari ini kita berhasil tangkap tangan bupati Meranti. Selama  tiga bulan sejak Januari sampai  31 Maret 2023, tidak ada tangkap tangan,” ujar Firli.

Firli menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi. “Kita bersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan barang bukti uang dalam OTT tersebut. Namun, KPK belum dapat memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti, karena masih dalam proses perhitungan.

"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023).

Ali menegaskan besar kecilnya jumlah uang tidak menjadi pertimbangan untuk menjadi bukti korupsi. Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata dia, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor).

"Bahkan, menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor," sambungnya.
 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network