Inilah Besaran Biaya Haji 2023 Per Embarkasi, Berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023

Widya M/Kartika
Berikut ini besaran biaya haji 2023 per embarkasi yang patut diketahui, terutama oleh para calon jemaah haji asal Indonesia. Foto: Okezone.

KESEMBILAN: Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dipergunakan untuk biaya:

  1. penerbangan;
  2. akomodasi;
  3. konsumsi;
  4. transportasi;
  5. pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
  6. pelindungan;
  7. pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
  8. pelayanan keimigrasian;
  9. premi asuransi dan perlindungan lainnya;
  10. dokumen perjalanan;
  11. biaya hidup (living cost);
  12. pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi;
  13. pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan
  14. pengelolaan BPIH

KESEPULUH: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.2I3,67.

KESEBELAS: Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

KEDUA BELAS: Dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji reguler lunas tunda sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan oleh Menteri Agama.

KETIGA BELAS: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Agama.

KEEMPAT BELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Itulah besaran biaya haji 2023 yang patut diketahui. 

 

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network