DEPOK, iNewsDepok.id - Federasi sepak bola dunia atau FIFA, resmi menjatuhkan hukuman kepada Presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta, yaitu berupa larangan beraktivitas terkait sepak bola selama dua tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan melalui Komite Etik FIFA, terkait dugaan eksploitasi pemainnya.
"Dewan kehakiman (Komite Etik) melarang Presiden klub Tira Persikabo, Tuan Bimo Wirjasoekarta, untuk ambil bagian dalam aktivitas terkait sepak bola dengan durasi dua tahun (ditangguhkan untuk masa percobaan selama tiga tahun), setelah dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan mengeksploitasi seorang pemain. Dewan Penghakiman juga menjatuhkan denda sebesar 10.000 franc Swiss (sekitar Rp 164.516.296) kepada Tuan Wirjasoekarta," tulis laman resmi FIFA.
Seperti dilansir Antara, Rabu (5/4/2023), pernyataan FIFA tersebut, menilai Bimo telah melanggar Kode Etik FIFA edisi 2023 Pasal 24 (Perlindungan fisik dan integritas mental), Pasal 26 (Pelecehan berdasarkan posisi), dan Pasal 14 (Tugas-tugas umum).
Keputusan tersebut sudah disampaikan ke Bimo pada hari ini waktu setempat dan akan diikuti pemberitahuan alasan pemberian sanksi dalam waktu 60 hari ke depan menurut Kode Etik FIFA.
Meski tidak menyebut kasus atau masalah yang menyeret Bimo secara rinci, namun diduga hal itu terkait perselisihan Persikabo dengan mantan pemainnya Alex Goncalves.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait