Kapolres Malang juga mengungkapkan polisi tengah mengkaji unggahan akun TikTok tersebut. Jika bernuansa pencemaran nama baik maka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan yang diambil sembari mengunggu selesainya pemeriksaan Kasatlantas oleh Bidpropam Polda Jawa Timur. Akun tersebut memang baru mengunggah satu video, yang viral usai menarasikan Kasatlantas Polres Malang bergaya hidup hedonis atau suka pamer harta kekayaan.
"Kami lebih banyak fokus mempelajari tentang video yang dibuat itu. Motivasi video yang dibuat. Itu juga masuk bagian dalam klarifikasi dengan yang diverifikasi oleh Bidpropam. Saat ini masih berjalan hasilnya bagaimana kita juga belum tahu," ucap Putu.
Putu mengatakan, menurut penuturan Agnis, ada beberapa foto di Instagram yang digunakan di video akun @pejabatcurang telah dihapus, tetapi oleh akun tersebut diunggah ulang.
"Pengakuan yang bersangkutan pernah memposting di akhir tahun 2022 sudah menghapus. Setelah sekian bulan dihapus baru muncul ini. Ini yang kami tanyakan juga. Mungkin yang bersangkutan punya jawaban yang disampaikan ke Propam Malang," ucapnya.
Putu memastikan foto-foto yang diunggah akun TikTok tersebut berasal dari Instagram pribadi Agnis. Mengenai barang-barang yang disebut bernilai mewah saat ini masih ditelusuri, apakah memang benar kepemilikan sendiri atau orang lain.
"Tapi yang jelas AKP Agnes sudah melengkapi bukti-bukti bagi saya, ada bukti pembanding tentang benda-benda yang ada di video tersebut," ujar Putu.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait