Tempat Publik di Jakarta Akan Ditutup Pukul 22.00, Catat Tanggalnya!

Tim iNews
Kota Tua. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id –  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan semua tempat publik di Jakarta akan ditutup pada pukul 22.00 WIB dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, 1 Januari hingga 2 Januari 2022.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 akibat perayaan tahun baru. Apalagi, saat ini sudah terjadi transmisi lokal varian Omicron di Jakarta.

"Dengan bantuan masyarakat dan hasil koordinasi yang solid kita bersama-sama membuat Jakarta sepi di perayaan malam tahun baru," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) selama dua hari, yakni pada 31 Desember dan 1 Januari pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB di 11 kawasan di Jakarta.

Sebelas kawasan tersebut adalah Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Makahakam-Bulungan-Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indak Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur dan Kawasan Danau Sunter.

Editor : Ikawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network