Tempat Publik di Jakarta Akan Ditutup Pukul 22.00, Catat Tanggalnya!

Tim iNews
Tempat Publik di Jakarta Akan Ditutup Pukul 22.00, Catat Tanggalnya! Kota Tua. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id –  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan semua tempat publik di Jakarta akan ditutup pada pukul 22.00 WIB dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, 1 Januari hingga 2 Januari 2022.

Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 akibat perayaan tahun baru. Apalagi, saat ini sudah terjadi transmisi lokal varian Omicron di Jakarta.

"Dengan bantuan masyarakat dan hasil koordinasi yang solid kita bersama-sama membuat Jakarta sepi di perayaan malam tahun baru," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Selain itu Ditlantas Polda Metro Jaya juga menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) selama dua hari, yakni pada 31 Desember dan 1 Januari pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB di 11 kawasan di Jakarta.

Sebelas kawasan tersebut adalah Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Makahakam-Bulungan-Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indak Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur dan Kawasan Danau Sunter.

Editor : Ikawati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update