JAKARTA, iNewsDepok.id– PT Inti Duta Dwitama Transindo pertanyakan laporan kasus pailit fiktif yang mandek di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 7 Februari 2022.
Kuasa hukum PT Inti Duta Dwitama Transindo, Dr. Siprianus Edi Hardum, SH, MH, di Jakarta, Senin (13/3/2023) mengungkapkan kliennya membuat laporan polisi dengan Nomor Laporan: LP/B/671/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 Februari 2022.
Pelapornya adalah Direktur Utama PT. Inti Duta Dwitama Transindo Petrus Da Gomes.
“Ada apa dengan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya sehingga pengusutan kasus ini masih tersendat,” kata Edi Hardum.
Menurut Edi, kliennya melaporkan dugaan tidnak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan MV dan MS dari perusahaan berinisial BGOC. MV bertindak sebagai CEO dan MS adalah Financial Controller.
Edi mengaku heran meski sudah setahun dilaporkan, kasus tersebut masih saja dalam tahap penyelidikan.
Edi bulan lalu sudah bertemu penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya. Penyidik, kata Edi, telah meminta pendapat ahli hukum pidana dan ahli hukum bisnis.
”Selanjutnya mereka akan lakukan gelar perkara apakah kasus tersebut naik ke penyidikan atau tidak. Namun, sampai kini belum ada kabar lagi,” tutur Edi.
Edi memaparkan PT BGOC yang dilaporkan adalah holding company. Mereka memiliki 2 perusahaan terbatas yakni PT BAP dan PT BIK.
Edi menegaskan kasus yang dilaporkan kliennya bukanlah kasus perdatana melainkan kasus pidana.
”Ini merupakan kasus penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan permohonan pailit atas PT.BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya,” jelas Edi.
Edi beralasan satu dari dua perusahaan yang mengajukan permohonan pailit atas PT. BIK ke Pengadilan Niaga Surabaya itu adalah diduga kreditur fiktif yakni PT BAP).
”Bahwa PT BAP merupakan satu group dengan PT BIK,” cetus Edi.
Edi mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif, diperkuat data yang dikumpulkan kliennya berupa dokumen pemindahan barang dari PT.BIK yang berkedudukan di Magetan, Jawa Timur ke PT.BAP yang berkududukan di Karanganyer, Surakarta, Jawa Tengah.
Pemindahan barang sebanyak 64 kali, sebelum dan setelah putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memutuskan PT.BIK Pailit.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif disempurnakan dengan beroperasinya perusahaan baru yakni PT.KSS IA.
“Ini karena PT. KSS IA beroperasi di di atas tanah dan gedung yang merupakan asset PT.BIK,” tambahnya.
Sementara itu Direktur Utama PT. Inti Duta Dwitama Transindo, Petrus Da Gomes menambahkan dugaan penipuan dan penggelapan yang bertamengkan pailit fiktif karena dilakukan oleh kreditur fiktif juga disempurnakan dengan bekerjanya MHQ mantan Direktur PT. BIK di PT.KSS IA dengan posisi sebagai karyawan.
“Ini diduga hanya sebagai kamuflase untuk menutupi tindakan pailit fiktif yang telah dilakukan,” kata dia.
Edi mengatakan berdasarkan fakta-fakta hukum, ia mendesak penyidik Polda Polda Metro Jaya agar kasus ini naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan.
Edi juga mengharapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol Mohammad Fadil Imran agar memonitor jalannya penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
“Kami berharap Kapolda memonitor dan memerintahkan penyidik agar serius menangani kasus ini,” pungkas Edi.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait