3. Melakukan komunikasi dan pertemuan dengan para pemuka dan tokoh masyarakat Pasaman Barat baik di tingkat nasional maupun daerah atau di kampung untuk mencari solusi di lapangan.
4. Melakukan jumpa pers dengan media nasional dan lokal baik elektronik, cetak, maupun online mengenai pengelolaan SDA di Pasaman Barat.
5. Memberikan saran dan rekomendasi kepada kementerian, lembaga, dan instansi terkait.
6. Melakukan kajian, analisa dan rekomendasi tentang peran adat, agama dan budaya dalam kerangka pelaksanaan prinsip ”Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syarak Mangato, Adik Mamakai” di Pasaman Barat untuk menyelamatkan kelangsungan hidup masyarakat di Pasaman Barat;
7. Membuat dan mengirimkan laporan pelaksanaan tugas Tim IKPB Jaya Untuk Pasaman kepada Pengurus IKPB Jaya.
Salah satu puncak kekecewaan masyarakat terhadap persoalan tambang ilegal ini telah mendorong ratusan warga Taming untuk mencegat dan menghadang iring-iringan rombongan Bupati Pasaman Barat Hamsuardi pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait