Bukan Hanya Untuk Sembuhkan Penyakit, Metode Prana Bisa Untuk Redakan Stres

Tama
Aiptu I Made Hadi Sukoco, anggota Polsek Cinere saat melakukan terapi dengan metode prana kepada pasiennya. Foto: iNews Depok/Tama

DEPOK, iNewsDepok.id - Penyembuhan dengan metode prana atau pranic healing, mungkin masih dianggap asing oleh sebagian masyarakat, karena banyak di antaranya menganggap praktik ini erat kaitan dengan dunia perdukunan. Padahal metode prana ini dapat digunakan untuk menyembuhkan diri sendiri ataupun orang lain dari penyakit yang ada di dalam tubuh kita, pengolahan emosi, dan penyembuhan penyakit psikologis.

Teknik pengobatan penyakitnya adalah dengan menggunakan tenaga prana, atau energi Chi. Teknik ini adalah cara penyembuhan yang didasarkan atas struktur keseluruhan tubuh manusia, yang terdiri dari tubuh fisik dan tubuh energi yang tidak tampak, yang disebut tubuh bioplasmik.

Selain untuk terapi penyembuhan fisik, bagi sebagian orang juga sebagai upaya mencari keseimbangan secara psikologis. Metode ini juga bisa untuk mencari jalan, supaya manusia bisa hidup tenang di tengah-tengah suasana masyarakat yang dinamis.

Dan bagi mereka yang sedang merasakan gangguan psikologis, bukan tidak mungkin metode pengobatan yang mengandalkan energi alam ini sebagai alternatif penyembuhan.

Salah satunya yang dilakukan anggota Polsek Cinere, Aiptu I Made Hadi Sukoco memiliki kemampuan penyembuhan dengan metode pranic healing. Dalam praktiknya, dirinya bisa menyembuhkan orang dengan metode tanpa menyentuh pasiennya.

Kemampuan menyembuhkan orang yang dimiliki Aiptu Sukoco, yang sehari-hari berdinas sebagai Kasi Humas Polsek Cinere, ia peroleh sejak tahun 2016.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network