JAKARTA, iNewsDepok.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai melakukan abuse of power dengan mengabaikan UU Ciptaker pada kasus pemidanaan Surya Darmadi, bos Duta Palma Group.
Penilaian tersebut disuarakan Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Persidangan kasus yang diusut Kejagung ini memasuki pledoi Surya Darmadi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut penjara seumur hidup untuk Surya Darmadi. Bos Duta Palma Group dijerat pidana korupsi dengan tuduhan menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
Juniver menegaskan permasalahan perkebunan sawit di kawasan hutan bukan hanya dialami Surya Darmadi. Total terdapat 1.992 perusahaan yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan sawit.
"Kami kaget saat kejaksaan melakukan proses pada klien kami yang menyatakan memasuki kawasan hutan adalah tindak pidana korupsi," kata Juniver Girsang.
Maraknya penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit terjadi sejak lama seiring kebijakan nasional menjadikan sawit sebagai komoditi primadona untuk perekonomian nasional. Karena merupakan kebijakan nasional, dalam UU Ciptaker perusahaan sawit harus menyelesaikan segala perijinan hingga November 2023.
Melalui pasal 110 A dan 110 B UU Ciptaker, lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun dari 2020-2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
”Jadi diberikan waktu tiga tahun menyelesaikan perizinan dan ada sanksi administratif, tetapi bukan pidana apalagi pidana korupsi,” tegas Juniver.
Karena itu Juniver meminta majelis hakim harus membebaskan kliennya dari tuntutan pidana.
Juniver Girsang mengungkapkan 2 dari 3 perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan perusahaan lainnya lainnya tengah proses penerbitan HGU.
Juniver menegaskan tak pada tempatnya Surya Darmadi diminta dan didudukkan menjadi terdakwa terhadap dugaan korupsi oleh kejaksaan.
”Ini abuse of power. Diskriminasi penegakan hukum dan hak asasi manusia. Ini karena DPR dan Presiden lewat UU Ciptaker dinyatakan absah, tetapi kejaksaan menyatakan tidak sah,” heran Juniver.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait