JAKARTA, iNewsDepok.id- Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino menilai kasus Duta Palma harusnya diusut menggunakan UU Kehutanan dan UU Ciptaker.
Menurut Sadino terjadi tumpang tindih aturan. Maka semestinya digunakan asas lex specialis yaitu UU Ciptaker dan peraturan turunannya dari Undang-Undang Kehutanan.
Seperti diketahui, Surya Darmadi bos Duta Palma dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekenomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Sadino memandang, perkara Duta Palma sebenarnya memperlihatkan carut-marut dalam konteks regulasi perkebunan, kehutanan dan tata ruang yang tidak sinkron. Karena itu lahir pasal 110A dan 110B UU Ciptaker dan Perpu 2 tahun 2022 untuk menengahi dan menyelesaikan persoalah kawasan hutan.
”Maka asas lex specialis systematis hukum yang harusnya digunakan ialah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Sadino, Minggu (12/2/2023)
Menurut Sadino, dua dari lima perusahaan Duta Palma, yaitu PT Amal Kencana Tani (KAT) dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha (HGU).
Sedangkan tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur memang belum mengantongi HGU.
Namun ketiganya sudah mempunyai izin lokasi (ILOK), izin usaha perkebunan (IUP), dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan mulai dari Peraturan Pemerintah di bidang kehutanan.
”Saya terheran-heran, Kejaksaan Agung membawa kasus seperti ini ke ranah pidana dengan menggunakan UU Tipikor,” terang Sadino
“Kejaksaan menggunakan UU Tipikor seolah-olah undang-undang sapu jagad. Padahal, ada batasannya dia menggunakan itu. Penyidik seolah-seolah semua supaya bisa masuk, terus dimasukan korupsi. Ini namanya kan mengada-ada juga,” ujar Sadino.
Menurut Sadino, UU Ciptaker ditujukan untuk mengatasi tumpang tindih aturan yang banyak terjadi di negeri ini. Maka jika Duta Palma dipermasalahkan, seharusnya masuk dalam ranah administratif sesuai PP 24 tahun 2021.
”Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, Duta Palma dikenakan sanksi administratif membayar PNBP,” kata Sadino.
Terkait kerugian negara, kata dia, Duta Palma sama sekali tidak menggunakan uang negara. Karena Duta Palma adalah perusahaan swasta, yang menggunakan modal sendiri.
Sadino menyebut kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah mengikuti produk yang dibuat Presiden Joko Widodo.
Tuntutan seumur hidup yang dilontarkan jaksa terhadap Surya Darmadi dinilai akan menjadi beban bagi majelis hakim.
“Orang dituntut seumur hidup bisa bebas nanti menjadi polemik. Sebenarnya nuansa ke sana yang saya khawatirkan. Sehingga orang-orang itu pikir, hukum kita dimainkan,” tutur Sadino
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait