Kemenkumham Temui Lembaga Antikorupsi di Inggris Bahas Penegakan Hukum Indonesia - Inggris

Tama
Kemenkumham temui lembaga antikorupsi di Inggris bahas penegakan hukum Indonesia - Inggris. Foto: iNews Depok/Kemenkumham

Selain membicarakan kompensasi atas penggunaan data dari Indonesia yang dijadikan bukti oleh Pemerintah Inggris, pertemuan tersebut juga membahas Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana / Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dari Pemerintah Inggris kepada Pemerintah Indonesia serta tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh kedua pihak.

Mengingat belum terdapat perjanjian bilateral mengenai ekstradisi antara Indonesia dan Inggris, maka permintaan ekstradisi dilakukan dengan membentuk perjanjian Ad Hoc dimana Pemerintah Indonesia telah mengirimkan draft perjanjian tersebut.

Sementara itu, pejabat dari Home Office dan Serious Fraud Office menyampaikan akan segera menyarankan Secretary of State for the Home Department untuk menjawab surat dari Menkumham Republik Indonesia dan menindaklanjuti permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia. 

Selanjutnya, kedua pihak sepakat untuk melakukan komunikasi intensif yang membahas mekanisme dan hal teknis lainnya. Terkait permintaan MLA dari Pemerintah Inggris, Pemerintah Indonesia siap untuk membantu dan memfasilitasi sejumlah permintaan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperlukan oleh Pemerintah Inggris dan secara paralel Pemerintah Inggris diharapkan membantu Indonesia untuk mendapatkan haknya sebagai victim state dalam kasus Airbus.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network