JAKARTA, iNewsDepok.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membuktikan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan diterimanya penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI.
Ombudsman RI memberikan penghargaan atas pelayanan publik yang dilakukan Kemenkumham selama tahun 2022, dengan penilaian yang dilakukan pada empat unit kerja Kemenkumham yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Nilai capaian Kemenkumham yang diberikan Ombudsman RI dalam standar pelayanan publik adalah 79.91, dengan predikat zona hijau dengan kualitas tinggi.
“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI kepada Kemenkumham,” ujar Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani, di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Penghargaan yang diterima Kemenkumham merupakan sebuah wujud dari upaya yang dilakukan untuk selalu melakukan peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat. Khususnya bagi Ditjen AHU yang sejak tahun 2022 sudah mulai membuka pelayanan publik yang dapat dengan mudah diakses masyarakat.
Hingga kini, telah ada dua kantor pelayanan publik Ditjen AHU yang yang terletak di Jl. Cikini Menteng, Jakarta Pusat dan Mall Kuningan City, Jakarta Selatan, dinilai dapat melayani konsultasi layanan administrasi hukum umum.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait