Miris, Tiga Anak di Panti Asuhan Bandung Dicabuli Pengasuh

TIm iNews
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto: Unplash

BANDUNG, iNews.id - Aksi pencabulan kembali menimpa anak-anak di bawah umur. Sebanyak 3 anak berusia di bawah umur yang tinggal di salah satu panti asuhan di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, mengalami pencabulan.

Pelaku pencabulan ini adalah salah seorang pengasuh panti asuhan, yang berinisial D, 41 tahun.

Peristiwa tersebut terungkap setelah pembina yayasan panti asuhan itu mendapatkan pengaduan dari petugas kebun bahwa salah satu sisi mengaku telah dilecehkan D.

Selanjutnya kasus ini lalu diadukan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB. Setelah dilakukan penelusuran ternyata ada tiga perempuan penghuni panti menjadi korban aksi pencabulan oknum pengasuh panti tersebut.

Wakil Ketua KPAI, KBB, Prihatin Mulyati mengatakan pihaknya bersama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) pihak kecamatan, desa, dan kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ketiga anak yang menjadi korban pelecehan itu masih di bawah umur. Pelecehan yang dilakukan pelaku dilakukan berbagai bentuk, mulai dari merangkul, mencium, hingga pemerkosan yang dilakukan di hotel kawasan Lembang,” papar Prihatin, Selasa (21/12/2021).

Untuk sementara waktu, tiga orang korban pencabulan itu dititipkan ke rumah pemilik yayasan di Bandung karena trauma secara psikologis. Bahkan ada di antaranya yang sempat putus asa dengan berniat hendak bunuh diri.

"Kami dari KPAI dan DP2KBP3A berjanji untuk memberikan pendampingan hingga kondisi para korban pulih," tuturnya.

Prihatin meminta masyarakat sekitar tetap bijak dalam menyikapi kejadian ini untuk menjaga psikologis korban, anak-anak penghuni panti lain, dan keluarganya. Sementara untuk penanganan kasus selanjutnya diserahkan pada aparat kepolisian.

"Kasusnya sudah diserahkan pada penegak hukum dan kami menginginkan pelaku dihukum berat karena telah merusak masa depan korban," paparnya.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network