KUNINGAN, iNews.id - Terjadi lagi kasus pencabulan para santri yang dilakukan oleh oknum ustaz. Diduga seorang ustaz di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mencabuli 8 orang santrinya.
Ustaz yang berinisial AH, 38 tahun, yang merupakan kepala pondok pesantren (ponpes) di Cigugur, Kuningan ini, langsung ditangkap polisi setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolres Kuningan.
BACA JUGA:
Jadi Fenomena Baru, Ini Deretan Artis yang Adopsi Spirit Doll
Saat ditangkap, AH hanya bisa pasrah dan mengikuti perintah polisi untuk digelandang ke Mapolres Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Atas laporan tersebut, petugas langsung menangkap AH di lokasi pesantren.
"Kami masih menyelidiki lebih lanjut serta meminta keterangan pelaku mengenai kemungkinan adanya korban lain," kata kasat, Senin (3/1/2022).
Di hadapan penyidik, AH mengaku pencabulan ini dengan modus iming-iming hadiah kepada setiap korban.
Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka adalah mencium, meraba serta memegang alat kelamin korban. Aksi bejat ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Undang Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini AH harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait