Kemudian, untuk korban tewas di Cianjur juga merupakan keluarga dari pelaku. Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon. Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Sementara itu, tiga korban tewas lainnya di luar keluarga dari para pelaku. Mereka tewas setelah menagih janji bisa mendapat kekayaan hingga dianggap berbahaya karena mengetahui praktik berkedok supranatural.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait