DEPOK, iNews.id - Pengajar Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Peneliti di Center of Health Law and Policy Indonesia, Wahyu Andrianto, S.H., M.H. mengatakan pembekalan pengetahuan dan pemahaman seputar hukum, khususnya hukum kesehatan dan telematika, penting guna mendukung pelayanan kesehatan dan medis di era 4.0 ini.
“Jangan sampai pelayanan kesehatan menjadi terhambat bukan dikarenakan kemudahan akses melalui digital, namun dikarenakan munculnya permasalahan hukum dan sengketa medis antara dokter dan pasien, tenaga kesehatan dengan pasien, fasilitas pelayanan kesehatan dengan pasien atau antar tenaga medis dan tenaga kesehatan, seputar persoalan penyimpanan dan pembukan data pribadi, privasi pasien, rahasia kedokteran, dan sengketa informed consent,” paparnya, dalam keterangan resmi Jumat (16/12/2021).
Baru-baru ini tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang dipimpin oleh Wahyu Andrianto, menggelar kegiatan workshop dan penyuluhan gratis bagi ratusan tenaga medis, kesehatan dan pegawai fasilitas pelayanan kesehatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat, secara daring, Selasa (7/12/2021).
Kegiatan workshop dan pelatihan berjudul “Peningkatan Kompetensi Tenaga Medis dan Kesehatan Terhadap Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan 4.0 Serta Antisipasi Traveller Diseases dalam Rangka Mendukung Peningkatan Pariwisata Lombok NTB” turut diisi oleh beberapa narasumber yang ahli pada bidangnya.
Antara lain dr. Mahesa Pranadipa Maikel, M.H. (Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr. Muhammad Alkaff, Sp.PD (Dokter Ahli Penyakit Tropical and Traveller Diseases), Dr. Najab Khan, S.H., M.H., (Senior Lawyer/Legal Adviser Rumah Sakit), Zahrashafa Putri Mahardika, S.H.,M.H. (Dosen Pengajar Mata Kuliah dan Peneliti Hukum Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia).
Rayi Baskara, S.H, selaku Managing Partner Baskara&Partners dan Muhammad Rizky Zaenuddin, S.H. selaku Senior Associates APSKI, mengatakan bahwa dokter, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak perlu khawatir jika menghadapi gugatan hukum.
Editor : Ikawati
Artikel Terkait